jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Melainkan untuk memperjelas peran komite sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” kata Menteri Muhadjir, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Komite Sekolah Diawasi Secara Khusus
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ucapnya.
BACA JUGA: Jurusan IPS, Ini Pelajaran Paling Tidak Diminati
Ditambahkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.
Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tandas Chatarina. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lulus SMA Pengin Kuliah di Luar Negeri? Baca deh...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor dari Luar Negeri? Buang-buang Uang!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad