Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 19 November 2021 – 22:59 WIB
Korban dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Ilumni FH Unpar) mendukung mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi dinamika pemberlakukan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30/20021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ilumni FH Unpar mendukung pemberlakukan permendikbud dimaksud karena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi nyata dan dalam kondisi memprihatinkan.

BACA JUGA: Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual

"Permendikbud Ristek No 30/2021 adalah bentuk kehadiran negara dan perisai hukum dalam memberikan perlindungan, pencegahan, dan penanganan dari segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," ujar Ketua Umum Ilumni FH Unpar Samuel MP Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Ilumni FH Unpar juga menilai Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan marwah perguruan tinggi, di mana terefleksi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Bu Risma Pilih Duduk di Bawah Panggung, Warga Bersorak-sorai

Samuel lebih lanjut menilai Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 perlu didukung karena berkaitan dengan tiga hal pokok.

Yakni, berorientasi melindungi korban. Kemudian, Permendikbud Ristek tersebut juga telah merinci pengenaan sanksi administratif sebagai upaya mengefektifkan implementasi peraturan tersebut.

BACA JUGA: Puti Guntur Soekarno Soroti Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara, Keras

"Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan upaya terhadap pemulihan korban yang dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi," ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya Ilumni FH Unpar juga memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat Perguruan Tinggi yang akan dibentuk nantinya.

Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, akan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur dan dekan dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler