PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya 

Rabu, 13 September 2023 – 21:23 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional resmi undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.

Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.

BACA JUGA: Pesan Menag Yaqut kepada PPPK: Mengabdi dengan Penuh Integritas Tinggi

Dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 menyebutkan seleksi PPPK terdiri dua, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.

Untuk seleksi kompetensi ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Adapun ketentuan seleksi kompetensi ini diatur dalam beberapa pasal dalam PermenPAN-RB 14/2023 sebagai berikut:

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

Pasal 29

 (1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Angin Segar untuk Para Honorer Nakes DKI Jakarta

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 

(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: 

a. kompetensi teknis; 

b. kompetensi manajerial; dan  

c. kompetensi sosial kultural. 

(4) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. 

(5) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas. 

Pasal 30 

(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. 

(2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara. 

(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

Pasal 31 

(1) Penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang ahli madya dan ahli utama.  

(2) Bagi Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. 

(3) Pedoman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang paling sedikit memuat:  

a. jenis seleksi kompetensi; 

b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; 

c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; 

d. bobot penilaian setiap jenis tes; 

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan 

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. 

Paragraf 5 

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 

Pasal 32 

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. 

(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. 

(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara. 

(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan. 

(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.  

(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis  (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler