Simak nih Cara Perangkingan Peserta SKB Tes CPNS

Kamis, 22 November 2018 – 00:24 WIB
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Nama-nama peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) akan ditetapkan berdasar pemeringkatan atau ranking. Pemerintah memastikan bahwa pemeringkatan itu juga akan tetap memperhatikan nilai sesuai ambang batas atau passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pihaknya tidak mungkin menurunkan nilai passing grade. Karena ambang batas digunakan untuk menjaring calon-calon pelamar aparatur sipil negara (ASN) yang betul-betul punya kemampuan. Apalagi Indonesia sedang berhadapan dengan revolusi industri 4.0 dan punya visi Indonesia 2045.

BACA JUGA: Ini Alasan Isi Formasi CPNS Kosong dengan Sistem Rangking

”Jadi kita harus kompetitif, harus dia profesional, harus dia betul-betul kredibel, punya kemampuan yang handal,” kata Syafruddin setelah menghadiri peluncuran Indonesiaan Islamic Youth Economic Forum (Isyef) di halaman Masjid Cut Meutia, Jakarta.

Mantan Wakapolri itu menuturkan mekanisme yang akan diambil untuk memenuhi kebutuhan formasi itu dengan cara perangkingan. Dia mencontohkan bila yang dibutuhkan untuk tahap selanjutnya itu 10 orang, maka, yang akan lulus SKD adalah urutan pertama sampai sepuluh.

BACA JUGA: PermenPAN RB soal Pengisian Formasi CPNS 2018 Sudah Terbit

”Sebelas tidak boleh masuk. Jadi kira-kira begitu gambaranya,” kata dia. Tapi perangkingan itu tidak akan menurunkan ambang batas. ”Gradenya tetap. Akhirnya ya seleksi ketat diranking,” imbuh wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Sesuai data Kementerian PAN-RB, jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti SKD ada 1.724.990 orang. Tapi, dari jumlah tersebut yang dinyatakan lolos passing grade sebanyak 128.236 orang atau kurang dari 10 persen. Itu data per 12 November lalu.

BACA JUGA: Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta SKB Segera Diumumkan

Sedangkan untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) di tahap berikutnya harus diikuti maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Total formasi 238.015 jabatan. Sehingga setidaknya ada ruang bagi 714.045 peserta SKB. Tapi, ternyata yang lulus SKD tidak sebanyak itu.

Lebih lanjut Syafruddin menuturkan pada 2018 hingga awal 2019 tak kurang dari 200 ribuan PNS yang pensiun. Sehingga, perlu pengisian jabatan tersebut.

”Kalau tidak dipenuhi terus siapa yang mau kerja. Orang sudah pensiun, kosong tempatnya. Akhirnya diisi lagi oleh pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara itu kan tidak terseleksi dengan baik,” jelas dia. (jun/wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta Lolos SKD Bikin Petisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler