Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan

Selasa, 31 Mei 2022 – 07:27 WIB
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yang kini sudah jadi ASN PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mendesak DPR RI menggelar rapat gabungan lintas komisi bersama pemerintah.

Dia menilai rapat gabungan itu penting untuk mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2 terutama untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya.

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya 

"Harus ada rapat gabungan lintas komisi yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Masalah honorer K2 jangan dipandang sebelah mata," kata Amaden kepada JPNN.com, Selasa (31/5).

Dia mengungkapkan, saat ini 300 ribu honorer K2 ketar-ketir dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang akan menerbitkan surat edaran mengenai penghapusan honorer di 2023 sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan PPPK 2022 Terbit, Semua Honorer Optimistis Diangkat, Ternyata Ada Rahasia Terbongkar

Masalah honorer K2 belum selesai, tetapi sudah mau ada regulasi yang meniadakan honorer.

Amaden mengingatkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu soal penyelesaian masalah honorer dilakukan dengan tiga cara.

BACA JUGA: PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6

Pertama, pengangkatan menjadi CPNS bagi yang usianya belum 35 tahun.

Kedua, pengangkatan menjadi PPPK bagi usia di atas 35 tahun.

Ketiga, jika tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka honorer K2 dilimpahkan kepada Pemda dengan gaji sesuai standar upah minimum regional (UMR).

Masalahnya, kata Amaden, khusus tenaga administrasi dan teknis lainnya, tidak diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK pascaseleksi CPNS 2013. Yang terakomodasi hanya penyuluh dan tenaga kesehatan.

"Sekarang kami tuntut kesempatan itu. Tidak adil jika kami tiba-tiba dilenyapkan tanpa melalui tahapan tersebut," tegasnya.

Amaden juga meminta pemerintah bersikap adil kepada honorer K2 teknis administrasi.

Jangan biarkan mereka bertarung dengan pelamar umum tanpa ada afirmasi. Berikan kekhususan seperti yang dinikmati guru honorer.

"Kami mohon, jangan lupakan masa pengabdian kami yang panjang. Kami bertahan dengan gaji rendah karena ingin diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya. (esy/jpnn)

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler