Permintaan Adian Napitupulu Kepada Negara Sangat Tegas Soal yang Satu ini

Selasa, 08 Februari 2022 – 00:33 WIB
Adian Napitupulu menyoroti pencemaran sungai Cikaniki, Bogor, Jawa Barat. Foto: Fais Nasruloh/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta negara segera mengusut dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku pencemaran di Sungai Cikaniki, Bogor, Jawa Barat.

Negara yang dimaksud Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Sungai Cikaniki dan Citongtut Tercemar, Ribuan Ikan Mati, Ade Yasin Geram

Kemudian, kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementerian Kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan ada indikasi korupsi.

"Sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi rakyat, dalam hal ini melindungi masyarakat di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam," ujar Adian dalam keterangannya, Senin (7/2).

BACA JUGA: Anies Sebut Kasus COVID-19 di DKI Melampaui Puncak Gelombang Kedua

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan ribuan bangkai ikan mengambang di Sungai Cikaniki.

Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas.

BACA JUGA: Jenderal Dudung: Copot, Ganti Dia!

"Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida," kata Adian.

Menurutnya, hasil laboratorium menunjukan konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm.

Penelitian laboratorium juga menunjukkan air sungai di bagian hulu mengandung konsentrasi sianida 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm.

Angka-angka dari hasil laboratorium ini menunjukan pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air higiene sanitasi sesuai Permenkes 32/2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.

Dalam Permenkes 32/2017 diatur ambang batas air higiene 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm.

"Penelitian laboratorium itu juga menunjukkan angka jauh di atas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yaitu sebesar 0,07 ppm," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini lebih lanjut mengatakan hasil laboratorium membuktikan pencemaran air di Sungai Cikaniki berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.

"Pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida jauh di atas ambang batas toleransi sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia," katanya.

Adian kemudian mempertanyakan dari mana asal Sianida yang mencemari sungai Cikaniki.

Menurutnya, dalam hal ini negara perlu secara serius melakukan penyelidikan secara mendalam.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler