jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk divonis bebas atas kasus hasil swab tes palsu di RS Ummi Bogor.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Habib Rizieq Punya Daftar Kebohongan Bima Arya soal RS Ummi, Ini Perinciannya
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq mengatakan hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.
BACA JUGA: Habib Rizieq Beber Pertemuannya dengan BG, 2 Kali Jumpa Tito Karnavian, Ditelepon Wiranto
Eks imam besar FPI juga meminta hakim untuk memvonis bebas murni dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," lanjutnya.
BACA JUGA: Panglima TNI dan Kapolri Langsung ke Jatim Usai Serbuan di Bandung
Dia juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS Ummi perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dijalaninya saat ini telah direkayasa.
Dia menduga hal ini terjadi sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.
Saat itu, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," kata Rizieq kepada majelis hakim.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra