jpnn.com, JAKARTA - Aparat sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta menjadi contoh dalam praktik moderasi beragama.
Inspektorat Jenderal sebagai unit yang memiliki tugas pengawasan, harus mengawal dan memastikan ASN Kemenag moderat dalam beragama.
BACA JUGA: Peminat Program Beasiswa Kemenag Banyak Juga, Sebegini JumlahnyaÂ
"Penguatan moderasi beragama adalah salah satu program prioritas Kemenag dan masuk dalam RPJMN pemerintah pusat, sehingga Itjen harus mengawal suksesnya program ini dan semua ASN menjadi moderat," tutur Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar, Senin (8/8).
Nizar menyampaikan terdapat empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, antikekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal (local wisdom).
BACA JUGA: Pakai Baju PNS, EG Berbuat Terlarang, Alamak!
Ada lima langkah yang telah dan akan dilakukan Kemenag untuk menguatkan praktik moderasi beragama.
Lima langkah tersebut, pertama penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. Kedua, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama.
BACA JUGA: Honorer Tendik Sungguh Beruntung, Menanti Diangkat PPPK, Gajinya Bakal Dinaikkan
Ketiga, penyelarasan relasi agama dan budaya. Keempat peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
Terakhir, pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
"Program penguatan moderasi beragama menjadi gerakan kolektif hasil dari pantulan inisiatif kementerian yang memiliki tagline Ikhlas Beramal itu," ucap dia.
Nizar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama di lembaga-lembaga yang secara vertikal berada di bawah Kementerian Agama menggalakkan penguatan moderasi beragama dalam setiap program dan kegiatan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesjen Kemenag: Ada ASN Sibuk Bekerja, tetapi Output Nol
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad