jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dalam sistem merit harus memenuhi kualifikasi.
Artinya, seorang ASN bekerja harus memiliki kualifikasi sesuai bidangnya.
BACA JUGA: Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu
"Itu ditandai oleh background pendidikan,” ujar Nizar, Jumat (5/8).
Selain kualifikasi, kata Nizar, ASN juga harus memiliki kompetensi.
BACA JUGA: 2 Cara Kemenag Pacu Ekonomi Umat
Dia menegaskan kapasitas ASN juga harus diuji.
Selain itu, kompetensi juga menjadi suatu keniscayaan.
BACA JUGA: Honor Imam dan Takmir Bakal Dinaikkan, Kemenag Susun Besarannya
Setiap ASN, diuji kompetensi atau asesmen.
Hal itu untuk memperoleh gambaran kompetensi yang dimiliki setiap ASN.
Nizar mengingatkan bahwa orang bekerja belum tentu berkinerja.
Misal, seorang ASN sibuk tiap hari, bekerja, tetapi belum tentu berkinerja, karena tidak ada output.
Kinerja itu diukur dari capaian-capaian yang bisa dilihat, seperti SKP, basisnya perjanjian kerja, atau kontrak keja atasan dengan bawahan.
Terkait tata kelola kelembagaan, Nizar minta jajarannya memperhatikan empat unsur, yakni kepegawaian, ketatalaksanaa, kepengawasan, dan struktur kelembagaan.
Nizar mengatakan kepegawaian bertanggung jawab dalam pengembangan budaya kerja.
Nilai budaya kerja Kemenag harus dibarengi dengan nilai dasar ASN dengan rumus ANEKA, yaitu Anti Korupsi, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Akuntabilitas.
Nizar memaparkan antikorupsi dilakukan dengan menerapkan zona integritas dalam rangka good government.
Nasionalisme, cermin sikap setia dan cinta tanah air.
Etika publik terkait adanya kejelasan dalam pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dengan transformasi digital.
Komitmen mutu ditentukan dengan kerja yang efektif, efisien, inovatif, dan berkualitas.
Sementara, akuntabilitas, berarti bahwa ASN harus memiliki akuntabilitas yang tinggi.
"Itu ditandai dengan kepemimpinan yang baik, transformatif, dan demokratis bukan kepemimpinan otoriter," jelas Nizar.
Selain itu, transparansi, harus ada SOP yang jelas. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad