Permintaan Red Notice untuk Buru Nyalla Berpotensi Ditolak

Jumat, 01 April 2016 – 01:01 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo telah meminta Polri agar menyurati Interpol untuk menerbitkan red notice guna menangkap La Nyalla Mattalitti. Perburuan atas ketua umum PSSI itu itu seiring statusnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim.

Namun, langkah Kejagung itu mengundang kritik. Adalah pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul yang menyebut Kejagung bertindak berlebihan.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini Rekam E-KTP Bisa Dimana Saja

Menurut Chudry, UU Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana telah mengatur permintaan red notice kepada Interpol harus diajukan oleh menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Dalam permohonan itu juga harus disertakan  pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.

Masalahnya, kata Chudry, saat ini Nyalla mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan Pemprov Jatim.  “Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan?” ujarnya, Kamis (31/3).

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggota Komisi D DPRD DKI?

Chudry menambahkan, dalam proses hukum acara pidana modern, langkah kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mengajukan upaya praperadilan  untuk menguji status ketersangkaannya justru merupakan tindakan berlebihan. “Sehingga kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” ujarnya.

Lebih lanjut Chudry menambahkan, ujung red notice adalah permintaan ekstradisi. Namun, lanjutnya, upaya ekstradisi juga harus didasari duduk perkara.

BACA JUGA: SKP2 Novel Baswedan tidak Sah, Ini Kata Jaksa Agung

Menurut Chudry, status tersangka masih dalam asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, langkah kejaksaan memasukkan Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO) juga sama dengan permintaan red notice.

Padahal, kata Chudry menegaskan, Nyalla belum memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejati Jatim karena masih mengajukan gugatan praperadilan. Anehnya, kejaksaan justru memasukkan Nyalla ke daftar buronan.

 “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.(jpg/ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan di Perbatasan RI-Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler