BACA JUGA: Ajak Tukul, Cucu Sudirman Luncurkan Situs
Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menghukum Urip 20 tahun penjara dalam kasus suap jaksa BLBIBACA JUGA: KPAI Tak Kalah Pamor dari Kak Seto
"Memang terbukti apa yang didakwakan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (28/11)
Madya menjelaskan, majelis hakim yang menangani banding Urip berjumlah lima orang
BACA JUGA: Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Mereka adalah Niswari Ismiarti, Madya Suhardja, As'adi Al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya JayaDua hakim yang disebut terakhir menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)"Keduanya minta Urip dihukum seumur hidup," terangnya.Alasan dissenting opinion itu, lanjut Madya, mantan JPU kasus Bom Bali I dengan terdakwa Amrozi itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI"Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," kata Madya.
Seperti diketahui, Urip dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 jutaPutusan itu lebih tinggi daripada tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara plus denda Rp 250 jutaMenurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan Kajari Klungkung itu dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus
Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiRumusan dua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima gratifikasi USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dan memaksa orang memberikan sesuatuDia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen MYusuf, menyerahkan Rp 110 juta.
Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKIKarena itu, dia belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim"Tapi, kalau betul demikian (vonis tetap 20 tahun, Red), kami akan ajukan kasasiKami akan uji di Mahkamah Agung," katanya tadi malam(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Dairi Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi