Permohonan Banding Urip Ditolak

Tetap Kena 20 Tahun

Sabtu, 29 November 2008 – 11:27 WIB
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri GunawanUpaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI

BACA JUGA: Ajak Tukul, Cucu Sudirman Luncurkan Situs

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menghukum Urip 20 tahun penjara dalam kasus suap jaksa BLBI
Ini sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama

BACA JUGA: KPAI Tak Kalah Pamor dari Kak Seto



"Memang terbukti apa yang didakwakan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (28/11)
Putusan tingkat banding itu dibuat pada 27 November lalu.

Madya menjelaskan, majelis hakim yang menangani banding Urip berjumlah lima orang

BACA JUGA: Pilkada Taput juga Dibawa ke MK

Mereka adalah Niswari Ismiarti, Madya Suhardja, As'adi Al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya JayaDua hakim yang disebut terakhir menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)"Keduanya minta Urip dihukum seumur hidup," terangnya.

Alasan dissenting opinion itu, lanjut Madya, mantan JPU kasus Bom Bali I dengan terdakwa Amrozi itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI"Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," kata Madya.

Seperti diketahui, Urip dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 jutaPutusan itu lebih tinggi daripada tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara plus denda Rp 250 jutaMenurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan Kajari Klungkung itu dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus

Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiRumusan dua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima gratifikasi USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dan memaksa orang memberikan sesuatuDia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen MYusuf, menyerahkan Rp 110 juta.

Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKIKarena itu, dia belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim"Tapi, kalau betul demikian (vonis tetap 20 tahun, Red), kami akan ajukan kasasiKami akan uji di Mahkamah Agung," katanya tadi malam(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Dairi Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler