BACA JUGA: Pilkada Dairi Jalan Terus
Widi Atmoko,SH dari bagian penerimaan permohonan MK menyebutkan, permohonan tersebut diterima MK pada 26 November 2008 pukul 15.45 WibBACA JUGA: Waspadai Kebangkitan Orde Baru
Hanya saja, jadwal persidangan belum dipastikan"Jadwal baru keluar Minggu (30/11), tapi saya perkirakan sidang pada Senin atau Selasa," ujar Widi kepada JPNN di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/11)
BACA JUGA: Indonesia Sebaiknya Terima SWF
Dia mengatakan, pada sidang pertama nanti agendanya berupa pemeriksaan pendahuluanBiasanya, pada sidang perdana ini majelis hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon ketika majelis hakim menilai berkas permohonan belum lengkap.Sementara, dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu, mantan staf ahli di MK Refly Harun mengatakan, seharusnya MK bisa langsung menolak permohonan sengketa pilkada yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suaraNamun, pada era pimpinan Jimly Asidiqie, sejumlah gugatan yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara tetap diterima dan sampai pada proses persidanganHal itu biasanya dilakukan bila persoalan pilkada itu mendapat sorotan publik secara meluas"Ya, ada semacam pertimbangan itu tetap disidang untuk memuaskan publik meski pada akhirnya jelas bakal kalah," jelas Refly yang juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu.
Kisruh pilkada Taput masih berlangsung hingga kini, lantaran rapat pleno KPUD untuk penetapan pemenang, yakni Torang Lumban Tobing, hanya dihadiri 2 dari 5 anggota KPUDSejumlah kalangan menilai penetapan tersebut tidak sahNamun, dari hasil pertemuan Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, KPUD Provinsi Sumut dan KPUD Taput di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/11) dinyatakan pleno KPUD itu tetap sah.
Landasan hukum yang digunakan adalah pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemiluDi pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jamAyat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorumSedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Danny Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi