jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) genap berusia enam tahun pada Jumat (8/8). Selama empat tahun terakhir atau sejak 2010, jumlah permohonan kepada LPSK terus mengalami peningkatan drastis.
LPSK pun mengklaim banyaknya jumlah permohonan yang diterima itu menandakan lembaga ini semakin dikenal masyarakat luas. “LPSK menyampaikan terimakasih baik kepada masyarakat maupun lembaga pemerintah lain yang selama ini bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
BACA JUGA: MK Punya Kans Tolak Alat Bukti KPU
Dijelaskan Haris, pada 2010 LPSK menerima 150 permohonan. Kemudian 355 permohonan pada 2011, 640 permohonan pada 2012. Peningkatan drastis terjadi pada 2013 yakni 1560 permohonan. Sedangkan pada semester pertama 2014 ini saja, LPSK sudah menerima 637 permohonan perlindungan. “Jumlah tersebut menunjukkan adanya harapan dari masyarakat akan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban melalui LPSK," ungkap Haris.
Meski demikian, Haris menyadari bahwa LPSK masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dalam perlindungan hak-hak saksi dan korban. Karenanya, LPSK akan terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan layanan. Salah satunya melalui Revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA: Aliansi Rakyat Bakal Gugat KPU
LPSK yang dimandatkan oleh UU nomor 13 tahun 2006, untuk memberikan perlindungan terhadap saksi memenuhi hak-hak korban, telah menerima sebanyak 677 permohonan masyarakat selama enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, setelah melakukan pemeriksaan berkas laporan, LPSK telah memberikan 1438 layanan.
Layanan yang diberikan oleh LPSK dapat dirinci, 79 diantaranya merupakan layanan perlindungan fisik, 24 diantaranya layanan perlindungan hukum, 490 layanan bantuan medis, 392 layanan psikologis, 131 permohonan restitusi, dan 326 diantaranya meminta pemenuhan hak prosudural. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Dicap Lebih Kejam dari Era Soeharto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Pansus Pilpres Hanya untuk Cari Uang
Redaktur : Tim Redaksi