JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memecat Jaksa Sistoyo yang tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya dari kemarin sudah perintahkan Jamwas segera lakukan proses pemberhentian buat Sistoyo," kata Basrief, kepada wartawan, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (23/11).
Kedepanya kata Basrief, aparat Kejaksaan harus mendapatkan pengawasan melekat (waskat) yang diperkuatDitegaskanya, Atasan masing-masing jaksa harus mengawasi bawahannya.
"Waskat diperkuat, selain wasnal (pengawasan internal) itu
BACA JUGA: Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
Pengawasan dari atasan langsung, saya katakan tidak dilakukan secara baik dalam artian jebol, maka atasannya harus tanggung jawab," jelas Basrief.Diketahui, Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore
BACA JUGA: Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
BACA JUGA: Seluruh Bupati Kumpulkan Dana Untuk TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi