Kajagung Segera Pecat Sistoyo

Rabu, 23 November 2011 – 19:54 WIB

JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memecat Jaksa Sistoyo yang tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya dari kemarin sudah perintahkan Jamwas segera lakukan proses pemberhentian buat Sistoyo," kata Basrief, kepada wartawan, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (23/11).

Kedepanya kata Basrief, aparat Kejaksaan harus mendapatkan pengawasan melekat (waskat) yang diperkuatDitegaskanya, Atasan masing-masing jaksa harus mengawasi bawahannya.

"Waskat diperkuat, selain wasnal (pengawasan internal) itu

BACA JUGA: Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK

Pengawasan dari atasan langsung, saya katakan tidak dilakukan secara baik dalam artian jebol, maka atasannya harus tanggung jawab," jelas Basrief.

Diketahui, Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara

BACA JUGA: Seluruh Bupati Kumpulkan Dana Untuk TKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler