JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap dari pihak yang berperkara di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (21/11).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad menyebutkan, pemberhentian Sistoyo merupakan respon cepat kejaksaan atas desakan masyarakat untuk menindak tegas jaksa bermasalah.
"SK (pemberhentian sementara)-nya sudah ditandatangani Jaksa Agung, sore ini," kata Noor dicegat wartawan Rabu (23/11) malamDijelaskan pula, Sistoyo adalah nama yang tertera dalam SK, bukan Istoyo seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, lanjut Noor, setelah diberhentikan sementara maka Sistoyo hanya berhak menerima gaji setengah dari biasanya, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Kajagung Segera Pecat Sistoyo
"Terhitung gaji Desember nanti," ungkap Noor.Sementara ada tidaknya keterlibatan Kajari Cibinong Soeripto atau jaksa lain, diharapakan bisa diumumkan pada Kamis besok
Sejak Selasa kemarin tim pemeriksa Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat telah memeriksa Soeripto serta beberapa jaksa yang dinilai tahu dengan penyuapan yang dilakukan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong tersebut
BACA JUGA: Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
BACA JUGA: Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Bupati Kumpulkan Dana Untuk TKI
Redaktur : Tim Redaksi