jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau Mbus merespons putusan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengabulkan permohonan merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.
Padahal, klaim dia, jelas-jelas merek Goto adalah milik PT Terbit Financial Technology dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.
BACA JUGA: Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi
Alfons mengatakan pihaknya tak terima dengan keputusan Kemenkumham menerbitkan merek yang memiliki kesamaan pokok dengan kliennya.
“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek. Ini jelas menyalahi asas first to file yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek Goto milik PT Terbit Financial,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (8/3).
BACA JUGA: Dipolisikan atas Penggunaan Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Bereaksi
Alfons mengatakan pihaknya berencana mengajukan upaya hukum terhadap masalah tersebut.
Menurut Alfons, negara seharusnya memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum.
BACA JUGA: IPO GoTo Dinilai Positif Bagi Perkembangan BEI
“Hal ini mengingatkan saya terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli, tinggal dicari pasal yang cocok, karena hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum," kata Alfons.
Alfons mengeklaim PT Terbit Financial memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek Goto yang sah.
PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek Goto di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030.
Menurut Alfons, asas first to file dianut di Indonesia sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu.
Alfons mengatakan seharusnya Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapa pun yang mendaftar merek sama pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru.
"Kami sangat heran dan menyesalkan, kenapa asas first to file yang sudah diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis justru malah diinjak-injak oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," kata Alfons.
PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik terlapor.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo.
Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
"(Kesamaan, red) nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek, Tokped. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama