Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan

Soal Putusan KPPU Tentang Kartel Obat Hypertensi

Kamis, 19 Mei 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatDalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (19/5), Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, KPPU selaku termohon harus melakukan pemeriksaan tambahan

BACA JUGA: Gajah Tunggal Tak Perlu Capex



Dalam pemeriksaan tambahan ini, KPPU diwajibkan memanggil tiga ahli yakni Profesor Erman Umar Rajagukguk, Anton Hendranata dan Profesor Ine Ruki
Majelis memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan dan bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha

BACA JUGA: 10 Miliar untuk Dana CSR

Majelis juga meminta KPPU menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statistika
Sedangkan Profesor Ine Ruki diminta dihadirkan untuk dimintai keterangan tentang penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica

BACA JUGA: PIP Klaim Pembelian Saham Newmont Sesuai Aturan



"Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Tjokorda saat membacakan putusan, Kamis (19/5).

Menanggapi putusan ini Kuasa Hukum KPPU Yoza W Armanda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan majelis hakim"Ya kami akan laksanakan keputusan majelis hakim dan akan koordinasi dengan timuntuk pemanggilan tiga ahli tersebut," kata Yoza.

Seperti diketahui, Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan kedua perusahaan itu melakukan kartel obat hipertensiKPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.

Sedangkan Dexa dihukum membayar denda Rp 20 miliar ke kas negaraDi samping memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

Atas putusan itu, Pfizer dan Dexa mengajukan upaya hukum keberatan atas vonis KPPU yang menghukum keduanya bersalah melakukan kartel obat hipertensiKeduanya mengajukan permintaan pemeriksaan tambahan beberapa ahli terkait dalam upaya hukum keberatan iniRencananya, Dexa mengajukan ahli statistika, sementara Pfizer menghadirkan ahli hukum ekonomi(Esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukopin Bidik Kredit Rp 36 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler