JAKARTA—Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaoun Siregar menjawab tudingan banyak kalangan yang menilai bahwa pembelian 7 persen saham PT Newmont oleh PIP melanggar aturan.
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5), Soritaon mengklaim bahwa pembelian 7 persen saham itu telah sesuai dengan landasan hukum yang ada, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU tersebut memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melakukan investasi jangka panjang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan lainnya baik dalam bentuk saham, surat utang maupun investasi langsung.
‘’Kewenangan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah,’’ kata Soritaon.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Mulia P Nasution menjelaskan, secara bertahap sejak tahun 2006, PIP memang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk pembebasan lahan tolNilai yang sama juga diberikan tahun 2007.
‘’Pada 2009, ada Rp60 miliar dan 2010 Rp927,5 miliar
BACA JUGA: Bukopin Bidik Kredit Rp 36 Triliun
Dari semua ini PIP sudah mendapatkan keuntungan Rp1,3 triliunBACA JUGA: Sambut Ultah, FIF Gelar Kegiatan CSR
BACA JUGA: Reliance Siap Investasi USD 5-10 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Resto Masih Punya Potensi
Redaktur : Tim Redaksi