Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut pihaknya hanya menguraikan gugatan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi di Gedung PTUN, Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Menurutnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menguji dugaan pelanggaran KPU ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

BACA JUGA: Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran

"Apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?" kata Gayus ditemui setelah persidangan, Kamis.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menyadari hasil PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik dan putusan PTUN tidak mungkkn membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," ujar Gayus.

MK sebelumnya menolak Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

BACA JUGA: Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi

KPU setelah putusan MK, menetapkan kandidat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

Gayus melanjutkan MPR bisa tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024 sampai 2029 ketika PTUN menerima permohonan Tim Hukum PDI Perjuangan.

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," kata dia.

Adapun, kata Gayus, Tim Hukum PDIP dalam sidang pendahuluan masih diminta hakim PTUN untuk memperbaiki permohonan.

Dia menyebut petitum baru yang dimohonkan ialah paslon Prabowo-Gibran tidak dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI.

"Kalau itu terbukti dalam persidangan, kami minta untuk tidak dilantik," kata mantan Hakim Agung itu.

Gayus mengatakan persidangan ke depan masih membahas soal administrasi tentang perbaikan petitum dari Tim Hukum PDI Perjuangan.

"Masih perbaikan. Masih lanjutan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya," ungkap dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler