jpnn.com - jpnn.com - Perilaku koruptif sepertinya belum bisa lepas dari oknum pengusaha maupun penyelenggara negara. Hal itu dibuktikan dengan praktik suap menyuap melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Basuki bukan nama asing bagi KPK. Pengusaha pemiliki 20 perusahaan di bidang impor, itu sebelumnya sudah pernah digarap penyidik komisi antirasywah. Namun bukannya kapok, kini dia malah semakin berani menyogok hakim MK.
BACA JUGA: Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Basuki memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, dan koleganya Ahmad Fathanah.
"Pemberi (suap) ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan penyidikan suap impor daging sapi yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar
Namun, Syarif heran Basuki yang sudah pernah diperingatkan dan diperiksa KPK tidak kapok-kapok bermain-main di sektor komiditas pangan yang menjadi perhatian pemerintah. "Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," sesal Syarif.
KPK mengingatkan baik swasta maupun penyelenggara negara jangan lagi mencoba melakukan hal yang koruptif.
BACA JUGA: Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan peringatan dan imbauan kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum, untuk memberikan contoh yang baik. Basaria menegaskan, penegak hukum dan penyelenggara negara harus memberi contoh untuk tidak menerima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi.
"Kami ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan saat para penyelenggara negara dilantik," kata Basaria di kantornya, Kamis (26/1).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny.
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Basaria, suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi. "Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Politikus PAN Prihatin
Redaktur & Reporter : Boy