jpnn.com, SURABAYA - Munardi, seorang residivis ternyata tak jera masuk penjara. Dia pernah dihukum akibat kasus pembegalan dan pemerkosaan.
Kali ini laki-laki 50 tahun tersebut menjambret. Akibat ulahnya itu, dia kembali berurusan dengan polisi.
BACA JUGA: Mahasiswa Lawan Sabetan Golok Begal Demi Selamatkan Motor
Warga Keboan Anom, Gedangan, tersebut dibekuk polisi setelah penjambretan pertamanya. Munardi tak sendirian.
Triyono alias Uwir, 30, temannya, ikut dicokok. ''Ini yang kali ketiga MI (Munardi, Red) masuk penjara,'' ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
BACA JUGA: Lagi Pacaran, Tiba-tiba Begal Datang, Ya Ampun!
Munardi menyasar perempuan dalam penjambretannya. Medica Lenty menjadi korban.
Perempuan 49 tahun itu disasar pelaku saat berbelanja di Jalan Mojopahit, Sidoarjo. ''Korban sedang berada di depan sebuah toko,'' jelas Harris.
BACA JUGA: Kapolres Perintahkan Tembak Jambret di Tempat
Ketika itu Munardi langsung menarik tas cangklong yang dibawa Lenty dari arah belakang.
Beberapa saat kemudian, sempat terjadi tarik-menarik. Namun, korban kalah tenaga. Tas milik warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, itu pun berpindah tangan.
Lenty hanya bisa berteriak setelah tasnya diambil paksa oleh Munardi. Teriakan tersebut membuat Munardi bergegas melarikan diri.
Dia menuju Uwir yang sudah stand by di atas motor. Bandit jalanan itu lantas kabur ke arah utara (Surabaya).
Harris menuturkan, pihaknya mendapat petunjuk tentang pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identifikasi ciri-ciri bandit yang terekam mengarah ke Munardi.
''Ternyata bukan pemain baru,'' katanya.
Polisi masih hafal bahwa bandit tersebut adalah Munardi karena pernah meringkusnya sepuluh tahun lalu.
Munardi ditangkap akibat tindak asusila pemerkosaan. Dia menjadikan teman istrinya sebagai korban.
''Divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan,'' terang polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Beberapa tahun sebelumnya, Munardi juga pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Dia diringkus akibat kasus begal di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya pada 2001. Munardi dijerat dengan hukuman 20 bulan penjara.
Dengan petunjuk yang ada, polisi pun tak mendapat kendala berarti saat penangkapan. Munardi memang sempat berdalih.
Namun, dia hanya bisa terdiam saat petugas menemukan ponsel milik korban di kamarnya. ''Setelah itu, kami kembangkan penangkapan tersebut,'' jelasnya. (edi/c14/fim/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Ibu-ibu, Ini Modus Terbaru Para Begal Medan, Waspada!
Redaktur & Reporter : Natalia