Pernyataan AKBP Rogib Triyanto soal Kasus Pembakaran Truk di Madura, Tegas!

Kamis, 22 September 2022 – 09:47 WIB
Ilustrasi garis polisi di TKP pembakaran truk. Ilustrasi Foto/dok:Rizki Ganda Marito/JPNN

jpnn.com, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa  di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 15 September lalu tidak ada kaitan dengan SARA.

"Kami tegaskan bahwa kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan yang terjadi pada tanggal 15 September 2022 murni kriminal," kata AKBP Rogib di Pamekasan, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

Saat ini AKBP Rogib Triyanto fokus meredam isu konflik antarsuku pascakasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.

"Dukungan pemberitaan media yang mendidik dan mencerahkan sangat kami harapkan sehingga kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tidak kian memanas," ucapnya.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datang Langsung ke Pengadilan Agama

Sejak kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa itu terjadi di Pamekasan, sebagian pegiat media sosial berupaya menggiring kasus itu sebagai bibit konflik suku, antara Jawa dan Madura.

Bahkan beredar ancaman di berbagai platform media sosial untuk melakukan aksi balasan terhadap kendaraan berpelat Madura.

BACA JUGA: Buru 4 Perampok Pedagang Emas, AKBP Ferry Ferdian Kerahkan Kekuatan Penuh

AKBP Rogib meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial tersebut.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan agar berkomunikasi langsung dengan Pemkab dan Polres Bojonegoro. Sebab, truk yang dibakar sekelompok massa di Pamekasan itu berasal dari daerah itu.

"Sekali lagi, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan murni kasus tindak pidana kriminal. Saat ini sebagian tersangka telah ditangkap. Jadi, bukan kasus persaingan usaha yang mengarah pada antarsuku," tegasnya.

Pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan bermula saat dua kendaraan berpelat S 8413 D yang dikemudikan oleh Busro (45), dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang disopiri Supriyanto (40), warga Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu. Lantas, massa menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan.

Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sementara truk berpelat S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA: Truk Kontainer Nekat Melintasi Jalan Protokol Pekanbaru, Terjadi Petaka, Braak!

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini konon dipicu kekhawatiran  tembakau luar daerah itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan, upaya itu dilarang, bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isi Perda itu; masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler