Pernyataan Bang Sandi soal Rekomendasi Ijtima Ulama III

Jumat, 03 Mei 2019 – 08:04 WIB
Sandiaga Uno. Foto: Instagram sandiuno

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyambut positif lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III yang dikeluarkan, Rabu (1/5). Menurut dia, rekomendasi Ijtima Ulama bisa menjadi bahan pertimbangan.

"Insyaallah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," kata Sandiaga ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (2/5) ini.

BACA JUGA: AHY Bertemu Jokowi, Sandiaga Uno: Saya Husnuzan

Sandiaga mengaku sudah membaca lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III. Dia percaya poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama III, atas pertimbangan yang matang.

"Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan. Ulama, umaroh, dan elite yang ada di Indonesia, harus mendengar masukan ulama," ungkap dia.

BACA JUGA: Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?

BACA JUGA: Rekomendasi Ijtima Ulama III Minta Jokowi – Ma’ruf Didiskualifikasi, Ace: Mereka Kalap

Sebelumnya, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima poin rekomendasi terkait Pemilu 2019. Salah satu poin rekomendasi, Ijtima Ulama III meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Hal ini karena banyaknya kecurangan di Pilpres 2019.

BACA JUGA: Rekomendasi Ijtima Ulama III Minta Jokowi – Ma’ruf Didiskualifikasi, Ace: Mereka Kalap

"Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01," ujar Ketua Pelaksana Ijtima Ulama Yusuf Martak di Bogor, Rabu. (mg10/jpnn)

Lima poin rekomendasi Itjima Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.

BACA JUGA: 4 Provinsi Ini Dulu Dimenangi Jokowi, Pilpres 2019 Direbut Prabowo

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.‎

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parodi Siap Presiden Kubu Jokowi, Sandiaga: Take it Easy


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler