jpnn.com, JAKARTA - Ijtima Ulama III telah mengeluarkan rekomendasi, yang tujuannya agar masyarakat tidak mengambil keputusan secara sendiri-sendiri menyikapi Pemilu 2019 ini.
Panitia Pengarah Ijtima Ulama III Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, acara digelar supaya masyarakat dalam bertindak sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak melanggar hukum ataupun inskonstitusional.
BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat
“Kita ingn semua berjalan konstitusional,” ujar Ustad Bachtiar Nasir dalam konfrensi pers di Hotel Rolin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5).
Terpisah, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan adanya Ijtima Ulama III ini membahas masalah kecurangan di Pilpres 2019 ini. Berdasarkan data yang ia miliki, kecurangan Pilpres 2019 telah merugikan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Suara Jokowi Unggul, Saksi Prabowo - Sandi Ogah Tanda Tangan
“Jadi fokus sekarang untuk membahas kecurangan dan kejahatan pemilu terhadap 02,” katanya.
BACA JUGA: 7 Nama Tokoh Berpeluang Besar jadi Menteri di Kabinet Jokowi – Ma’ruf
BACA JUGA: Real Count dari KPU : Jokowi - Maruf Menang 78,12 Persen
Diketahui, hasil keputusan Ijtimak Ulama III ada lima poin. Salah satu keputusannya, meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Hal ini karena banyaknya kecurangan di Pilpres 2019.
“Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01,” ujar Ketua Pelaksana Ijtima Ulama Yusuf Martak.
Menanggapi hasil Ijtima Ulama III yang meminta Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Raja Juli Antoni mengatakan tidak peduli dengan hasil rekomendasi tersebut.
“Teserah saja. Mau buat Ijtima ulama berkali-kali dan bejilid-jilid juga silakan saja. Yang pasti wapres kita lima tahun ke depan adalah ulama. Kemenangan kali ini juga karena banyak doa dari para ulama sejati,” ungapnya.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan, Ijtima Ulama adalah kegiatan politik. Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat mulai dari mendelegitimasi KPU, meminta pemilu ulang sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi.
“Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Itjima Ulama,” katanya.
Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan upaya mendelegitimasi KPU, tapi justru mereka malah meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Ini semakin mengkonfirmasi skenario 02 menjelang 22 Mei yakni, meminta Bawaslu untuk diskualifikasi 01 dengan alasan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM),” urainya.
BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat
Berikut adalah lima rekomendasi Ijtima Ulama jilid III.
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (Gunawan Wibisono/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencatutan Nama Komisioner Marak, KPU Riau Buka Posko Pengaduan
Redaktur : Tim Redaksi