Pernyataan Brigjen Amur soal Red Notice Harun Masiku, Beberapa Negara sudah Merespons

Selasa, 10 Agustus 2021 – 18:15 WIB
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menyatakan pengejaran terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku, tidak terganggu oleh red notice yang tidak dipublikasikan untuk umum.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, meski red notice Harun Masiku tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi datanya sudah masuk ke dalam sistem I-24/7 milik interpol.

BACA JUGA: Kritik ala ICW Hambat Pemberantasan Korupsi, L-SAK Contohkan Cara Membantu KPK Tangkap Harun Masiku

"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan. Interpol semua dunia sudah mendata itu dan sudah meng-alert (menjadikan alarm, red) di setiap pintu perbatasan," kata Brigjen Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).

Diketahui, permintaan pencarian dan penangkapan Harun Masiku telah keluar sejak sebulan yang lalu atas permintaan KPK kepada Divisi Hubinter Polri.

BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda

Hal itu ditindaklanjuti Mabes Polri dengan meminta penerbitan red notice Harun Masiku kepada Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis.

Brigjen Amur menyebut keputusan tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku juga dilakukan oleh penyidik KPK dan Polri pada saat gelar perkara.

BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

Alasan tidak dipublikasikan red notice Harun Masiku itu menurut Amur, adalah untuk percepatan dan kerahasiaan. Tetapi, dia memastikan red notice itu sudah masuk dalam server I-24/7 milik interpol yang tersebar ke 124 negara.

"Jadi, sebenarnya tidak di-publish tidak masalah, karena yang kami inginkan adalah red notice itu sudah tersebar ke semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," ucap Amur.

Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Jaringan itu digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota Interpol.

Amur menyatakan NCB Divisi Hubinter Polri sudah menyurati negara-negara tetangga untuk membantu pengejaran dan penangkapan mantan Caleg PDIP itu.

NCB Indonesia membuat surat kepada Interpol negara-negara tetangga di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik agar lebih intensif mencari keberadaan Harun Masiku.

BACA JUGA: HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi

"Kami kirim permintaan khusus untuk mencekal, menangani atau menangkap apabila subjek red notice melintas," kata jenderal bintang satu itu.

Brigjen Amur menambahkan upaya tersebut bisa membantu mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri, bahkan beberapa negara sudah ada yang merespons red notice tersebut.

"Hingga sekarang sudah beberapa negara merespons bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," pungkas Brigjen Amur Chandra.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler