jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indoensia (IGI) Muhammad Ramli Rahim ikut mengkritisi kebijakan pemerintah dalam pembatasan usia bagi honorer K2 (kategori dua) untuk bisa ikut tes CPNS 2018. Batas usia 35 tahun bagi K2 adalah pengkhianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer.
"Pengabdian guru honorer selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia. Betapa tidak, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar," ujar Ramli, Rabu (19/9).
BACA JUGA: SSCN Sudah Bisa Diakses tapi Jangan Kaget, Belum Lengkap
Pemerintah, lanjutnya, memberlakukan persyaratan sama untuk honorer K2 yang sudah lama mengabdi, dengan pelamar umum yang belum pernah mengabdi. Yakni sama-sama harus maksimal usia 35 tahun.
Akibatnya guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tidak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah.
BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Aksi, Desak Presiden Terbitkan Perpu
Menurut Ramli, pemerintah jelas-jelas menyepelekan pengabdian honorer selama bertahun-tahun dengan nasib tidak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah.
"Seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp 750 ribu untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun. Padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu," ungkapnya.
BACA JUGA: Ternyata Pendaftaran CPNS 2018 Tidak Dimulai Hari Ini
Pengkhianatan terhadap pengabdian ini bisa berdampak pada mogok massal honorer yang saat ini mengisi lebih dari 50% formasi guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Saat ini, tambah Ramli, ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia. Tidak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena mengganggu dunia pendidikan.
BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Aksi, Desak Presiden Terbitkan Perpu
"Jika guru honorer turun ke jalan, lalu siapa yang menghadapi siswa di ruang kelas?," sergahnya.
Ramli meminta pemerintah juga harus cermat, memperhatikan apakah sang guru honorer dalam dua tahun terakhir mengabdi sebagai guru atau tidak. Bila tidak, harusnya langsung dicoret haknya sebagai honorer K2. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kada Tolak Umumkan Formasi CPNS, Ini Reaksi Keras Bima
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad