Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!

Sabtu, 29 Juli 2023 – 22:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus korupsi di Basarnas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi berupa suap yang salah satunya menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya  tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya.

BACA JUGA: Didik Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Basarnas

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

BACA JUGA: Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas

Walakin, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.

Mahfud mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

BACA JUGA: Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal

Mahfud mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Selain itu, Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa peradilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel TNI yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Berikutnya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler