Pernyataan Mahfud MD soal Penyelesaian Kasus Ponpes Al Zaytun, Tegas

Senin, 03 Juli 2023 – 22:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penyelesaian polemik terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dilakukan melalui tiga pendekatan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7).

BACA JUGA: Moeldoko Meradang Dituduh Jadi Bakcing Al Zaytun, Begini Kalimatnya

Menurut Mahfud, tiga pendekatan itu terkait dengan masalah hukum,  masalah administrasi pendidikan, dan masalah keamanan.

"Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus," ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Temukan 2,5 Ton Pupuk Bahan Peledak & 11 Detonator di Bunker, Pemiliknya

Kemudian, masalah keamanan yang berkaitan dengan sosial dan adanya sedikit persoalan politis.

"Masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu, diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal," tutur Mahfud MD.

BACA JUGA: Soal Insiden di Muzdalifah, Kiai Maman Sentil Panitia Haji yang Tak Profesional

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan  tidak ada yang perlu disampaikan secara khusus terkait dengan perkembangan penanganan Ponpes Al Zaytun.

Begitu pula soal pemanggilan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang oleh pihak Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun.

Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada hari Jumat (23/6) dan Ken Setiawan dari NICC Center pada hari Selasa (27/6).

Hari ini, penyidik Bareskrim memanggil Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler