jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro heran dan menyesalkan tindakan kepolisian yang menjegal rencana konferensi pers FPI, Rabu (30/12).
Sedianya, konferensi pers itu untuk menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
BACA JUGA: Polisi ke Petamburan, Konpers FPI Apa Kabar?
"Saya tidak tahu kenapa menjadi sangat ketat begini, padahal konferensi pers terkait pembubaran FPI," kata Sugito di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Sugito, FPI memiliki hak menyampaikan suara setelah terbit SKB tertanggal 30 Desember itu.
BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Namun, tindakan kepolisian justru mencabut hak milik FPI tentang penyampaian pendapat.
"Itu kan, hak DPP FPI untuk menyikapi, untuk menyampaikan. Namun, ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak untuk menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara. DPP FPI menyesalkan hal itu," papar dia.
BACA JUGA: Keras! Polisi Gagalkan Kegiatan Jumpa Pers FPI yang Menyikapi Terbitnya SKBÂ
Sebelumnya, kepolisian menggagalkan rencana konferensi pers FPI yang sedianya dilaksanakan di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto menyebutkan, setiap kegiatan dari FPI tidak boleh diselenggarakan. Termasuk kegiatan konferensi pers dari kubu FPI.
"Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menyatakan, tidak terdapat legalitas ketika kubu FPI menanggapi keputusan pemerintah.
Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diakui keberadaannya setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan