jpnn.com, CIANJUR - Terdapat 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jabar, yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan.
Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer K2 Minta Dites Agustus
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.
Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kantongi Serdik, Guru Honorer K2 Minta Poin Ganda
"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan.
BACA JUGA: Marwan Batubara Ungkap Kalimat Amien Rais saat Bertemu Presiden Jokowi
"Kemungkinan mereka akan memilih menjadi kepala desa karena baru dilantik setahun lalu," katanya.
Keterlambatan turunnya SK setelah pengumuman hasil seleksi keluar, membuat rangkap jabatan terjadi karena sebagian besar menunggu lama, sehingga mencoba peruntungan dengan cara mencalonkan diri sebagai kepala desa atau pendamping PKH.
Perlu diketahui, PPPK yang diangkat kali ini merupakan hasil seleksi Februari 2019. Terkatung-katung cukup lama, mereka yang dinyatakan lulus, baru mendapatkan SK pengangkatan awal 2021.
"Ini harus menjadi evaluasi untuk ke depannya, jangan sampai kembali terulang, sehingga tidak ada lagi penerima SK PPPK yang menjalani rangkap jabatan," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan kepastian terkait tiga orang ASN PPPK yang sudah mendapatkan SK. Namun saat ini sudah duduk sebagai kepala desa.
"Kita (BKPPD) tunggu keputusan dari BKN apakah diberhentikan atau ada kebijakan lain," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo