Pernyataan Tegas Pejabat Kemendikbudristek soal PTM Terbatas, Kepsek Harus Tahu

Senin, 20 September 2021 – 13:36 WIB
Karo Perencanaan Kemendikbudristek Samsuri bicara soal PTM terbatas. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Kemendikbudristek meminta sekolah di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Apalagi bila kepala daerah sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas.

"Enggak ada tawar menawar lagi. Sekolah-sekolah yang sudah dinyatakan layak PTM terbatas, wajib melaksanakan SKB empat menteri," kata Karo Perencanaan Kemendikbudristek Samsuri yang ditemui JPNN.com dalam gathering Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadikbud) di Bogor, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Syarat PTM Terbatas di Jakarta Mengisi Platform Sekolah.mu, P2G: Tak Relevan

Dia menyebutkan tuntutan PTM terbatas makin besar dari para orang tua. Kepala sekolah atau ketua yayasan harus bisa menangkap aspirasi tersebut.

Kemendikbudristek juga sudah mendorong seluruh Dinas Pendidikan untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SKB empat menteri.

BACA JUGA: Organisasi Guru Curigai PTM Terbatas di Jakarta Bermuatan Bisnis

Jika ada laporan masyarakat bahwa masih ada sekolah yang sebenarnya sudah diizinkan PTM terbatas tetapi belum melaksanakan, Samsuri menegaskan Disdik harus turun tangan.

"Harus dicari penyebabnya mengapa belum berani melaksanakan PTM terbatas. Apakah pihak sekolah masih takut atau sangat berhati-hati," ucapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Nurul Beberkan Info Mengkhawatirkan, Letjen Dudung Jangan Asal Bicara

Kemendikbudristek, tambahnya, akan menelisik lebih dalam alasan sekolah yang belum PTM terbatas. Hal ini penting karena saat ini tuntutan orang tua murid dan peserta didik agar ada sekolah tatap muka makin besar.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan seiring makin banyaknya daerah yang turun level PPKM menjadi level tiga sampai satu, jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas diharapkan akan makin meningkat.

“Munculnya klaster di sekolah tertentu tidak lantas harus menutup kembali seluruh sekolah,” kata Sekjen Suharti.

Menurut dia pemda sudah memiliki SOP apa langkah yang akan dilakukan terhadap kemunculan klaster pendidikan dan bagaimana untuk mengendalikannya.

Karena itu, Suharti mengingatkan meski bermunculan klaster pendidikan, tidak boleh dijadikan dasar untuk menutup seluruh sekolah.

Sebab untuk membuka kembali PTM terbatas, sekolah harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Mulai dari dukungan sarana prasarana, vaksinasi Covid-19 bagi para pendidik, siswa dan juga warga sekolah lainnya.

 “Ada daftar periksa yang harus diisi sekolah. Kalau daftar belum terpenuhi maka tentu sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas,” ucapnya.

Dengan mengisi daftar periksa tersebut, sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat PTM terbatas, maka dengan sendirinya tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka. Sebaliknya jika sekolah memang memenuhi daftar periksa, maka sekolah juga diizinkan menggelar PTM terbatas.

Selama PTM terbatas, Suharti mengingatkan sekolah tetap membuka pembelajaran melalui daring (PJJ). Kebijakan melanjutkan PJJ ini untuk mengakomodir siswa yang memang belum bisa hadir secara fisik ke sekolah dengan berbagai alasan.

“Kami akan terus perkuat peran guru untuk menggelar blended learning atau pembelajaran campuran,” tutup Sekjen Suharti. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler