Pernyataan Terbaru Brigjen Edi soal Kasus Penembakan Deki Susanto

Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:03 WIB
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto (Istimewa)

jpnn.com, PADANG - Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Edi Mardianto menyatakan kasus penembakan yang menewaskan Deki Susanto, buronan kasus perjudian di Kabupaten Solok Selatan telah diproses secara hukum.

"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Edi di Padang, Jumat (5/2).

BACA JUGA: LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

Brigjen Edi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumbar atas kejadian tersebut.

Dia memastikan oknum personel yang diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas penangkapan Deki akan diproses dan yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

BACA JUGA: Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh

Sebelumnya Brigjen Edi Mardianto berangkat ke Solok Selatan pada Rabu (3/2). Dia didampingi Karo Pps Kombes Pol Djajuli, Dansat Brimob Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam Kombes Pol Edi Suroso dan Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto.

Brigjen Edi bersama rombongan menyambangi rumah keluarga Deki di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Disidang

Kedatangan mereka diterima oleh pihak keluarga, tokoh adat dan masyarakat setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu sebelumnya menyampaikan, anggota Polri Brigadir KS selaku pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya DPO kasus judi berinisial D (Deki Susanto), telah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kombes Satake.

Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya buronan kasus perjudian tersebut.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Menurut Satake, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Dalam kasus iin ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler