Pernyataan Terbaru Kapolda Sulteng Soal Oknum Kapolsek Pelaku Asusila

Minggu, 24 Oktober 2021 – 18:31 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat melakukan konfrensi pers terkait hasil sidang etik oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang diduga telah melakukan tindakan asusila, Sabtu (23/10/2021). ANTARA/Kristina Natalia/am.

jpnn.com, PALU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng.

Pertanyaan maaf itu disampaikan terkait dugaan asusila yang dilakukan oknum mantan kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IGDN. 

BACA JUGA: Kapolda Sulteng jadi Inspektur Upacara di Area Penyisiran Teroris

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Irjen Rudy di Palu, Minggu (24/10). 

Rudy menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” ungkap Irjen Rudy.

Dia mengatakan pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA: Menteri Bintang Minta Oknum Kapolsek Terduga Pelaku Asusila Dijerat Pasal Berlapis

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” katanya.

Jenderal bintang dua itu sudah mendatangi rumah korban berinisial S. 

“Ini untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ungkapnya. 

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10). 

Dari hasil sidang tersebut, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Kemudian, Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Rudy. 

Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.

Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.

IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler