jpnn.com, MAKASSAR - Kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang memasuki tahap baru.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan tim penyidik sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
BACA JUGA: Mengenal Sosok Najamuddin Korban Pembunuhan Kasatpol PP Makassar
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Saat ini sudah diterbitkan SPDP. Biar lebih cepat prosesnya," ungkap Kombes Budhi, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Fakta Terbaru soal Pistol untuk Menembak Petugas Dishub Makassar, Oh Begitu
Perwira menengah Polri itu proses hukum terhadap semua tersangka termasuk dua oknum polisi, CA dan SL yang merupakan anggota Brimob Polda Sulsel dilakukan sama.
”Proses semua tersangka sama. Biar masyarakat tahu proses berjalan secara profesional," tambah Kombes Budhi.
BACA JUGA: Istri Petugas Dishub Makassar Takjub Melihat Kondisi Jenazah Suaminya
Sebelumnya, peristiwa mengenaskan itu saat Najamuddin Sewang melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (3/4) lalu. Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menghebohkan masyarakat Sulsel tersebut.
Para tersangka itu ialah Kasatpol PP Makassar IA (Iqbal Asnan) selaku otak pembunuhan, SL, DA, AS dan SH.
Budhi menjelaskan para pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan sejak 2020 lalu.
“Pada 2022 baru terlaksana,” tegasnya.
Kombes Budhi menambahkan pelaku bukan satu kali saja berusaha membunuh korban Najamuddin Sewang.
"Otak pelaku memerintahkan orang melempar sesuatu di rumah korban. Namun, saat itu pelaku gagal," kata Kombes Budhi Haryanto. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid