jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Jakarta, seperti dikutip dalam siaran persnya, Kamis (25/2).
BACA JUGA: Komnas HAM dan Direktorat Siber Polri Bertemu, Bahas Penanganan UU ITE
"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud MD.
Dia mengatakan, revisi UU ITE itu dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang tersebut.
Menurut Mahfud, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE.
BACA JUGA: Oknum Polisi Mabuk Tembak Anggota TNI, Bang Reza Menyoroti Beberapa Hal Penting
Resultante itu menurutnya akan mencakup dua hal. Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu agar bisa diterapkan secara adil.
Cakupan kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
BACA JUGA: Ferdinand: Bisa-bisa Semua Pejabat Masuk Penjara
"Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menko Mahfud juga meminta agar masyarakat tak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian.
Sebab, katanya, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.
Diketahui bahwa Kemenko Polhukam telah membentuk Tim Kajian UU ITE.
Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.
Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam