jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 mendalami dan menelusuri keberedaaan lima warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi sanksi Amerika Serikat lantaran menjadi fasiliator keuangan ISIS.
Kelima orang itu ialah Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, Muhammad Dandi Adiguna, Ari Ardian, Rudi Heriadi.
BACA JUGA: Penculik 10 Anak Mengaku Mantan Napi Terorisme
Polisi menduga kelima WNI itu kini berada di Suriah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kelima orang itu akan ditindak jika terbukti terlibat terorisme.
BACA JUGA: Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
Dari lima orang itu, dua di antaranya yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi merupakan mantan narapidana teroris di Indonesia.
Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
BACA JUGA: Kabar Terkini dari Irjen Dedi soal Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Adapun Rudi juga pernah divonis akibat perkara tindak pidana terorisme selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Keterlibatan apa pun dalam kegiatan tipidterorisme, walaupun mereka sudah melakukan tentunya mereka adalah residivis, penyidik polri akan melakukan proses penegakan hukum kembali," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (12/5).
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Jaringan tersebut disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki.
Sebagian dari dana itu digunakan untuk merekrut anak-anak di kamp pengungsi Suriah. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima WNI Disanksi AS Gegara Dukung ISIS, Bang Dasco Merespons Begini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama