Pernyataan Terkini dari Dirjen Imigrasi Soal WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta

Jumat, 07 Mei 2021 – 23:30 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengklarifikasi tentang kabar kedatangan warga negara asing (WNA) berpaspor Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jhoni menuturkan kedatangan para WNA asal Tiongkok sudah memenuhi aturan perjalanan internasional dan keimigrasian.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Misalnya memenuhi Peraturan Menkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian kedatangan warga negara Tiongkok itu juga memenuhi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 2 Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Asusila Bersama Janda di Kamar Indekos, Videonya Viral

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni dalam keterangan persnya, Jumat (7/5).

Jhoni mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga negara Tiongkok dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

BACA JUGA: 85 WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta, Imigrasi Bilang Begini

Pemeriksaan itu, ujar pria asal Medan, Sumatra Utara itu disesuaikan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional

Petugas imigrasi kemudian juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni pun menyampaikan bahwa saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. 

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkap Jhoni.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Tepergok Berbuat Dosa di Warnet

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler