Perpanjangan Masa Pendaftaran Balon Kada Dinilai Langgar Aturan

Kamis, 06 Agustus 2015 – 18:03 WIB
Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasalnya, KPU menyebut perpanjangan dilakukan setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi. Padahal kewenangan yang diberikan undang-undang pada Bawaslu, menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, hanya untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dan sengketa pilkada.

BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Tuding Jokowi Jadi Biang Masalah Pilkada Serentak

“Saya percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik. Tapi saya mengkritik upaya mereka menyiasati kekurangan undang-undang dengan cara melanggar undang-undang,” ujar Said, Kamis (6/8).

Menurut Said, kasus munculnya pasangan bakal calon tunggal sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. Karena itu Bawaslu tidak memiliki dasar untuk membuat rekomendasi.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

“Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu. Lain halnya jika sebelum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan, Bawaslu lebih dahulu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Said kemudian mencontohkan seperti di Pacitan, Surabaya, Tasikmalaya, Mataram dan Samarinda. Menurutnya, di daerah-daerah tersebut seharusnya tidak muncul pasangan bakal calon tunggal, apabila KPUD tidak menolak pendaftaran dari bakal pasangan calon lain.

BACA JUGA: Gerindra Pilih Diam Saja di 7 Pilkada dengan Kontestan Tunggal

“Penolakan itu terjadi akibat KPU membuat peraturan yang memerintahkan KPUD agar menolak pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat,” ujarya.

Padahal, kata Said, menurut UU Pilkada di masa pendaftaran belum boleh dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan. Tahap penelitian baru boleh dilakukan setelah selesainya tahap pendaftaran.

“Nah kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud,” ujar Said. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Puji Putusan MK soal OJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler