Perppu Digugat di MK

Senin, 21 Oktober 2013 – 11:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yang belum lama dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya digugat di MK, Senin (21/10).

"Hari ini Senin (21/10) saya mendaftarkan uji materiil Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal sebagai Perppu MK ke Mahkamah Konstitusi," kata Advokat Habiburokhman, Senin (21/10), di Gedung MK.

BACA JUGA: Hilmi Aminuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang

Ia menjelaskan alasan pengajuan uji materiil Perppu ini karena muncul anggapan yang salah bahwa terjadinya kasus suap terhadap Ketua MK merupakan akibat tidak dapat diawasinya Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial.

"Padahal kita ahu bahwa di lingkungan Mahkamah Agung yang dapat diawasi KY juga belum tentu aman dari praktek tindak pidana korupsi," bebernya.

BACA JUGA: SBY Dianggap Membatasi Fungsi Dewan Pengupahan

Menurutnya pula, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK. Kata dia, perlu digarisbawahi bahwa persoalan tertangkapnya Ketua MK adalah persoalan penting dan memaksa terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait pengaturan Mahkamah Konstitusi," ujanya.

BACA JUGA: Survei LSI Dicurigai Pesanan Golkar

Karenanya, seharusnya Perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu tenang pemberantasan korupsi yang memberi wewenang lebih besar kepada institusi penegak hukum terutama KPK. Dia khawatir Perppu ini menjadi preseden buruk karena tidak dalam keadaan genting dan memaksadi masa yang akan datang.

"Jika Perppu MK ini "lolos" bukan tidak mungkin nanti ada Perppu-Perppu lain yang dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Habiburokhman.

Menurutnya pula, dikeluarkannya Perppu itu mereduksi persoalan korupsi menjadi seolah-olah hanya persoalan yang terjadi di MK. Padahal, lanjutnya, persoalan korupsi hampir terjadi di seluruh institusi negara baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif. "Termasuk di lingkungan dekat presiden seperti kasus Hambalang yang melibatkan orang-orang sangat penting di pemerintahan termasuk Menpora," jelas dia.

Masih menurut Habiburokhman, terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Panel Ahli dalam Perppu tersebut. Padahal, lanjutnya, dua perangka tersebut mempunyai peran kekuasaan yang amat besar. "Ketidakjelasan aturan adalah awal dari penyimpangan maksud dibuatnya aturan itu sendiri," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Tuntutan, Fathanah Tak Punya Persiapan Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler