jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dodi Reza Alex Noerdin, berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/12), dapat menjadi instrumen yang mampu memulihkan kepercayaan publik.
Dodi mengatakan, pascaditangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, legitimasi Mahkamah Konstitusi terus merosot. Bahkan berada di titik nadir, karena hilangnya kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA: Sengketa Tanah yang Ditangani BPN Harus Diaudit
“Karena itu dengan kehadiran Perppu yang kemarin disetujui oleh DPR, kita harapkan akan membuat MK lebih legitimate, transparan, dan independen," ujar Dodi di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Dodi, harapannya hadir berdasarkan beberapa fakta yang terlihat diakomodir dalam perppu tersebut. Antara lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i, disebutkan syarat calon hakim MK adalah mereka yang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon.
BACA JUGA: Pembatasan Politik Dinasti Harus Jelas
“Publik juga sudah sejak awal ramai mewacanakan hal ini. Jadi saya kira isi Perppu tersebut merupakan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah untuk mengakomodir suara-suara publik di luar. Sebagai benteng terakhir konstitusi, sudah sewajarnya MK tidak terkontaminasi dan terkooptasi oleh kepentingan politik apapun," katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai akan ada sejumlah implikasi yang menyertai disetujuinya Perppu Nomor 1 menjadi UU menjadi undang-undang. Antara lain terkait dengan proses rekruitmen hakim MK, ke depan akan lebih obyektif dan profesional.
BACA JUGA: PBNU Siap Uji Materi Keputusan Ratifikasi FCTC
“Ketika Perppu disetujui menjadi UU, ketentuan itu pun mestinya dieksekusi masuk dalam UU MK. Artinya tak sembarang orang parpol bisa menjadi hakim MK. Hakim konstitusi haruslah yang betul independen dan teruji keilmuannya dan imparsial. Sudah sewajarnya meminimalisir hakim konstitusi yang dekat dengan partai politik tertentu dan berlatar belakang aktivis partai politik tertentu," katanya.
Bona menilai, kedekatan Hakim MK dengan partai politik hanya akan mengakibatkan tidak obyektifnya para hakim ketika mengambil keputusan.
Namun begitu, harus ada komisi pemilihan hakim yang berisikan tokoh-tokoh yang mempunyai integritas. Komisi ini yang mendapat mandat dari parlemen untuk menseleksi dan menentukan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden
Redaktur : Tim Redaksi