Sengketa Tanah yang Ditangani BPN Harus Diaudit

Jumat, 20 Desember 2013 – 22:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menyambut positif keputusan DPR RI memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria.

 Salah satu alasan dari DPR memperpanjang masa tugas, karena belum terbentuknya rancangan utama penyelesaian permasalahan sengketa tanah dan konflik agraria.

BACA JUGA: Pembatasan Politik Dinasti Harus Jelas

"IAW menyatakan apresiasi terhadap keputusan wakil rakyat memperpanjang masa tugas Timwas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria," kata Junisab Akbar, di Jakarta, Jumat (20/12).

Langkah utama yang mestinya dilakukan Timwas, lanjut mantan Anggota DPR itu, adalah melakukan audit forensik terhadap program kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak mencapai target sebagaimana yang sudah direncanakannya.

BACA JUGA: PBNU Siap Uji Materi Keputusan Ratifikasi FCTC

"Audit forensik tersebut penting dan strategis dilakukan Timwas DPR agar masalah sengketa tanah dan agraria yang ditangani BPN yang tidak terselesaikan itu ditemukan kendala sesungguhnya sehingga jalan keluarnya ditemukan," saran Junisab Akbar.

Di tempat terpisah, pimpinan Tim Pengawas (Timwas) DPR Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Arif Wibowo mengatakan masalah tanah dan konflik agraria multi-kompleks karena banyaknya pihak terkait.

BACA JUGA: Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden

"Masalah pertanahan dan konflik agraria itu multi-kompleks karena menyangkut hubungan masyarakat atas hak tanahnya, hubungan negara dengan tanah, kepemilikan tanah oleh masyarakat hukum adat, serta penguasaan tanah oleh instansi negara seperti TNI, Polri dan BUMN," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut Serahkan Pelantikan Wako Tangerang ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler