jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa seorang calon hakim konstitusi harus sudah mundur dari partai politik minimal 7 tahun sebelum diusulkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sjarifudin Sudding menilai ketentuan baru ini menunjukan inkonsistensi Presiden Susio Bambang Yudhoyono. Mengingat, SBY beberapa waktu lalu baru saja mengusulkan dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
BACA JUGA: Anas Anggap Penahanan Andi Belum Urgent
"Patrialis baru saja mundur dari PAN. Jadi ini perbuatan dan isi perpu bertentangan," ujar Sudding kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jumat (18/10).
Ketua Fraksi Hanura ini menambahkan, sebenarnya syarat tentang keanggotaan parpol calon hakim MK tidak berpengaruh banyak. Karena rentang waktu berhenti dari parpol tidak bisa menjamin calon tersebut bersih.
BACA JUGA: Anas: Saya 1.000 Persen Siap Ditahan
Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa Perpu MK juga mendelegitimasi dan merendahkan hakim-hakim konstitusi yang ada saat ini. Pasalnya, salah satu pertimbangan pembentukan perpu MK yakni adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi.
"Yang disebutkan hakim konstitusi bukan Akil Mochtar. Ini mengeneralisir dan mendelegitimasi 8 hakim konstitusi yang ada sekarang, seakan-akan mereka juga kotor," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Klaim Dilindungi LPSK, Nazaruddin Tolak Diperiksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Tuding Presiden Rebut Kewenangan DPR dan MA
Redaktur : Tim Redaksi