jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .
Kepastian penerbitan perppu itu justru datang dari PBNU. ’’Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini) akan dibacakan,’’ ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai bertemu Presiden kemarin (11/7).
BACA JUGA: Perppu Ormas, Yusril: Kegentingan Apa di Benak Presiden
Meskipun demikian, Said Aqil mengaku tidak mengetahui isi detail perppu tersebut.
Perppu ormas mulai ramai dibicarakan sejak pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
BACA JUGA: Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas
Kala itu, disebutkan bahwa perppu merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih untuk membubarkan ormas yang radikal dan antipancasila. Opsi lainnya adalah melalui pengadilan.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa perppu tersebut sudah di tangan presiden.
BACA JUGA: Kiai Said Ungkap Presiden Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas
’’Tadi saya tanya ke Presiden, perpu sudah di tangan beliau,’’ terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Mengenai kapan perppu tersebut diteken, dia tidak membeberkannya lebih jauh.
Yang jelas, lanjut dia, hari ini perppu tersebut akan diumumkan. ’’Menkopolhukam ditugaskan mengumumkannya besok,’’ tutur mantan juru bicara KPK itu.
Johan juga menolak menjelaskan perihal isi perppu tersebut, dan meminta publik menunggu paparan dari Menkopolhukam.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mensinyalir, pemerintah hendak memangkas sejumlah prosedur pembubaran ormas melalui perppu.
Sebab, saat ini prosedur pembubaran ormas yang diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas sangat panjang dan berbelit.
Dimulai langkah persuasif, peringatan tertulis, dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan ormas yang dimaksud.
Bila masih tidak efektif, pemerintah harus minta persetujuan pengadilan untuk membubarkan ormas tersebut.
Prosedur panjang itulah yang menurut Yusril hendak dipangkas. Sehingga, pemerintah tidak perlu menggunakan prosedur lama untuk membubarkan ormas.
’’Saya menilai isi perppu itu merupakan kemunduran demokrasi,’’ terangnya. Perppu tersebut membuka peluang pemerintah berbuat sewenang-wenang yang bertentangan dengan reformasi.
Selain itu, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat lahirnya perppu. Yusril mempertanyakan kegentingan macam apa yang membuat pemerintah harus mengeluarkan perppu ormas.
’’Apa karena keinginan membubarkan HTI yang dianggap menganut paham yang bertentangan dnegan Pancasila dan NKRI?’’ lanjutnya.
Menurut dia, HTI belum meenuhi syarat kegentingan tersebut. Lain halnya bila pemerintah sedang menarget ormas lain yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
’’Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,’’ tambahnya. (byu/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI
Redaktur & Reporter : Soetomo