jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat subjektif.
"Sangat subjektif, sangat pasal karet," kata Hidayat, Kamis (13/7).
BACA JUGA: Pemerintah Harus Hargai Kewenangan DPR Bahas Perppu
Menurut Hidayat, Perppu itu ada kewenangan mutlak kepada pemerinah memberikan tafsir, vonis hukum dan mencabut serta membubarkan tanpa ada mekanisme hukum.
"Kalau ternyata pemerintah salah, bagaimana? Itu tidak sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi," katanya.
BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Syafii Persoalkan Keraguan Bu Mega pada Alam Baka
Hidayat sangat mendukung jika ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena Perppu ini potensial tidak sesuai UUD (1945) pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1 dan 28E ayat 3," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini
Redaktur & Reporter : Boy