Perppu Ormas, HNW: Sangat Pasal Karet

Kamis, 13 Juli 2017 – 15:43 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat subjektif.

"Sangat subjektif, sangat pasal karet," kata Hidayat, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Pemerintah Harus Hargai Kewenangan DPR Bahas Perppu

Menurut Hidayat, Perppu itu ada kewenangan mutlak kepada pemerinah memberikan tafsir, vonis hukum dan mencabut serta membubarkan tanpa ada mekanisme hukum.

"Kalau ternyata pemerintah salah, bagaimana? Itu tidak sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi," katanya.

BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Syafii Persoalkan Keraguan Bu Mega pada Alam Baka

Hidayat sangat mendukung jika ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Perppu ini potensial tidak sesuai UUD (1945) pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1 dan 28E ayat 3," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler