jpnn.com, BANDUNG - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat, Luthfi Afandi menolak keras pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurutnya, pemberlakuan Perppu Ormas hanya menghasilkan rezim yang otoriter dan represif.
BACA JUGA: PKS: Pemerintah Jangan Asal Blokir
Luthfi beralasan, dalam Perppu Ormas saat ini pemerintah telah menghilangkan proses pengadilan dalam membubarkan ormas.
"Pemerintah yang mengeluarkan izinnya, pemerintah pula yang berhak mencabutnya, dan itu sangat berbahaya sekali, karena semua fase diserahkan pada penguasa," kata Luthfi seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Sabtu (14/7).
BACA JUGA: Yusril Bela HTI Gugat Perppu Ormas
Dalam penerbitan Perppu Ormas, Luthfi juga menilai pemerintah tidak memiliki landasan yang jelas.
Karena secara hukum pula, ormas sudah diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 dengan komperehensif.
BACA JUGA: Anak Buah Pak Tjahjo Pastikan Perppu Bukan untuk Menyasar Ormas Tertentu
"Perppu tidak memiliki landasan filosofi dan yuridis yang kuat, karena syarat lahirnya Perppu adanya kegentingan yang memaksa," ujar Lutfi.
(nif/rmol/mam/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas
Redaktur : Tim Redaksi