jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dikeluarkan karena terkait dengan kondusivitas nasional.
Pak JK menegaskan, kalau menggunakan UU maka pembahasan pembubaran ormas akan lama. "Ya penilaiannya kalau lewat UU biasa, lama pembahasannya, sedangkan (kondusivitas) kondisi nasional ini perlu," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Wiranto Serahkan Penilaian HTI pada Kemenkumham
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, pada UU juga hanya mengatur soal cara menindak ormas yang melanggar aturan. "UU itu cara apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya," kata dia.
JK mengibaratkan Perppu itu mengatur tindakan untuk mahasiswa yang melanggar aturan di kampusnya bisa di-drop out (DO) atau diberhentikan dari kampus.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Pastikan DPR Tolak Perppu Ormas
"(Misalnya) ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak (boleh). Perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarkan. Sama itu, (Perppu) biasa saja," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Pastikan Perppu Ormas Tak Dikhususkan untuk HTI
Redaktur & Reporter : Boy