Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto

Rabu, 12 Juli 2017 – 14:07 WIB
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"‎Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Yasonna Pastikan Perppu Ormas Tak Dikhususkan untuk HTI

Dia menjelaskan, perppu itu merupakan payung hukum untuk pemerintah sehingga bisa menjamin keberadaan ormas di Indonesia.

"Bisa menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas," tutur Wiranto.

BACA JUGA: Tenang, Pak Wiranto Jamin Perppu Baru Bukan untuk Memberangus Ormas Islam

‎Dia menyatakan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa.

Tercatat, ada 344.039 ormas yang beraktivitas di segala bidang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

"Artinya, pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, dan membuat organisasi," ucap Wiranto.

Namun, Wiranto mengatakan, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang berdampak buruk bagi bangsa.

"Kalau kebebasan itu disalahgunakan untuk hal-hal yang mengancam eksistensi bangsa, ya, enggak boleh. Tidak bisa," kata Wiranto. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Surut Langkah untuk Bubarkan HTI


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler