Wiranto Serahkan Penilaian HTI pada Kemenkumham

Rabu, 12 Juli 2017 – 14:45 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyerahkan penilaian terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Yang memberikan izin adalah Kemenkumham. Nanti, di sana akan menilai," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pastikan DPR Tolak Perppu Ormas

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu dikeluarkan sejak 10 Juli 2017. Menurut Wiranto, perppu itu menjadi payung hukum sehingga Kemenkumham bisa melakukan tindakan tegas ketika ada ormas yang dinilai membahayakan ideologi negara.

BACA JUGA: Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto

"Kalau ada ormas yang nyata-nyata membahayakan ideologi negara, bertentangan dengan NKRI, itu ada sandaran hukum untuk menindaknya. Kalau tidak ada, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan bangsa? Tentu akan kacau-balau," tutur Wiranto.

Dia menjelaskan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

BACA JUGA: Yasonna Pastikan Perppu Ormas Tak Dikhususkan untuk HTI

Kemenkumham bisa memperoleh berbagai hal terkait ormas tersebut dari laporan dan data-data di lapangan.

Setelah memiliki bukti, Kemenkumham bisa mencabut izin suatu ormas yang dianggap membahayakan ideologi bangsa.

"Baru lembaga yang mengeluarkan izin itu menyatakan 'Hey, you tidak konsisten dengan perjanjian yang dulu, maka saya cabut izinnya'," ucap Wiranto. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Pak Wiranto Jamin Perppu Baru Bukan untuk Memberangus Ormas Islam


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler