jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak hanya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, perppu yang teken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 tersebut berlaku untuk seluruh ormas di Indonesia. “Masa hanya satu saja (HTI, red),” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Tenang, Pak Wiranto Jamin Perppu Baru Bukan untuk Memberangus Ormas Islam
Yasonna menambahkan, pemerintah akan mengirim Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintakan persetujuan. Jika DPR setuju, maka perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu akan menjadi undang-undang.
Politikus asal Sumatera Utara itu pun merasa yakin bahwa DPR akan menyetujui Perppu Ormas. ”Haqqulyakin (bakal disetujui DPR, red). Nanti kita lihat perkembangannya," kata Yasonna.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya
Peraih gelar doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu juga menepis anggapan bahwa penerbitan perppu karena ketakutan pemerintah bakal kalah di pengadilan dalam proses pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut dia, perppu itu justru diterbitkan setelah pemerintah menerima berbagai masukan.
"Tidak. Jadi, kami dengar semua pakar," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Perppu Ormas Diumumkan Hari Ini, Apa sih Isinya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas
Redaktur : Tim Redaksi