Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga

Jumat, 14 April 2017 – 01:53 WIB
Ilustrasi bank. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.

Selain tidak mengganggu dana pihak ketiga (DPK) perbankan, Perppu itu dinilai membuat transaksi berjalan transparan.

BACA JUGA: Penyesuaian DAU Kurangi Dana Menganggur

Perppu itu juga dianggap mencegah terjadinya transaksi gelap seperti praktik pencucian uang.

”Kami mendukung langkah itu. Itu sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah.

BACA JUGA: Perbankan Dihantui Rasio Kredit Bermasalah

Keterbukaan informasi itu membantu transaksi lebih terang benderang,” tutur Direktur Utama BRI Agro I Komang Sudiarsa.

Dia menambahkan, pemodal dan masyarakat akan lebih aktraktif mendekati bank.

BACA JUGA: Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis

”Kami rasa tidak akan memengaruhi perolehan dana pihak ketiga,” imbuh Sudiarsa.

Hingga akhir 2016, BRI Agro membukukan dana pihak ketiga (DPK) sejumlah Rp 9,22 triliun.

Bank dengan modal inti Rp 1,88 triliun itu didukung rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,68 persen.

Penghuni barisan bank umum kegiatan usaha (BUKU) II itu telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan DPK 19 persen secara year on year (yoy).

Di sisi lain, perusahaan berencana menggelontorkan dividen sebesar Rp 19,57 miliar.

Nilai dividen itu lebih tinggi dibanding besaran pada 2015 di kisaran Rp 15,2 miliar.

Pemegang saham juga telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun lalu senilai Rp 103,01 miliar. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbankan Diminta Genjot Kredit Lunak untuk UMKM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler